Sistem Lelang di Indonesia dan Dasar Hukumnya yang Perlu Diket



Info Lelang BRI


Lelang di Indonesia telah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum era kemerdekaan. Berawal dari tahun 1908, lelang resmi didirikan di Indonesia, tepatnya sejak terbentuknya Vendu Reglement Staatsblad yakni Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, lelang di Indonesia telah mengalami perubahan secara signifikan, baik sistem dan praktiknya.

Sejak diperkenalkan, sistem lelang mampu menjadi sarana yang efektif sebagai pengalihan dari kepemilikan barang maupun aset. Bahkan kini, lelang tidak hanya transaksi jual-beli, namun juga berkontribusi pada Penerimaan Negara Republik Indonesia dalam bentuk Penerimaan Bukan Pajak.

Selain itu, praktik lelang di Indonesia saat ini tidak hanya mengandalkan cara-cara konvensional yang wajib dihadiri oleh peserta, namun juga secara online. Hal ini hadir sebagai bentuk adaptasi dari perkembangan teknologi, agar memudahkan proses lelang dari berbagai kalangan.

Sejarah Singkat Lelang di Indonesia

Pada zaman Romawi Kuno, lelang menjadi ajang untuk melelang barang-barang langka maupun barang-barang rampasan perang. Memasuki abad pertengahan, khususnya di Eropa, lelang dilakukan di tempat terbuka pada kota-kota besar dan pasar-pasar setempat. Sementara itu, pada abad ke- 18, lelang semakin dikenal di Inggris, terutama untuk menjual barang-barang seni seperti lukisan. Hal tersebut pun akhirnya menjadi salah satu kegiatan sosial di kalangan bangsawan kala itu. Selanjutnya, teknologi semakin berkembang pada abad ke-19 sekaligus membawa inovasi baru, yaitu lelang tertulis dan lelang katalog.

Seiring waktu berlalu, lelang menjadi fenomena global dengan teknologi digitalnya melalui cara lelang daring. Hal ini memungkinkan jangkauan jangkauan pasar dan partisipan lebih luas hingga ke berbagai daerah, termasuk Indonesia.

Sistem lelang di Indonesia sendiri berkembang akibat tuntutan zaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Praktiknya terjadi pertama kali melalui aktivitas perdagangan hingga perebutan barang atau komoditas utama rempah-rempah antar sesama pedagang dari Eropa dan pribumi. 

Sedikit banyaknya, praktik lelang di Indonesia dipengaruhi oleh negara-negara Barat. Hal ini telah menjadi bagian dari kegiatan komersial dan pemerintahan. Sistem lelang ini pun kemudian diimplementasikan terjadi pada sektor perdagangan dan pemerintahan sampai pada pengelolaan aset.

Sistem Lelang di Indonesia

Sistem lelang di Indonesia pada dasarnya adalah sistem penawaran terbuka di mana barang atau aset dilelang kepada pihak yang memberikan tawaran harga tertinggi. Lelang dapat dilakukan secara konvensional (tatap muka) atau online.

Jika kamu tertairk untuk mengikuti lelang, berikut tata cara yang harus diikuti, yaitu:

1. Pengumuman lelang

Pengumuman lelang memuat informasi tentang objek lelang, waktu dan tempat lelang, serta syarat dan ketentuan lelang.

2. Pendaftaran peserta lelang

Peserta lelang harus mendaftarkan diri kepada penyelenggara lelang dan menyerahkan uang jaminan.

3. Pelaksanaan lelang

Lelang dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui internet.

4. Penetapan pemenang lelang

Pemenang lelang adalah peserta lelang yang memberikan penawaran tertinggi.

5. Pelunasan harga lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah lelang.

Sistem lelang di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, lelang tidak hanya dapat dilakukan secara langsung, tetapi juga secara online. Lelang online memberikan banyak keuntungan bagi peserta lelang, seperti:

- Lebih mudah dan efisien

Peserta lelang dapat mengikuti lelang dari mana saja dan kapan saja.

- Lebih transparan

Informasi tentang objek lelang dan proses lelang dapat diakses dengan mudah.

- Lebih kompetitif

Lebih banyak peserta lelang yang dapat mengikuti lelang, sehingga harga lelang dapat lebih tinggi.

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Berdasarkan landasan kuat guna menjamin transparansi dan integritas terhadap segala proses lelang, maka sistem lelang telah diatur sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan ditetapkannya prinsip-prinsip dasar dalam persaingan usaha yang sehat, sekaligus melibatkan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sementara itu, dalam sektor keuangan, undang-undang yang mengatur lelang yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempunyai peran sangat penting terkait mengawasi serta mengatur segala jenis lelang pada sektor keuangan, supaya bisa terus mencegah praktik-praktik terlarang, termasuk tindak pencucian uang.

Masih sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penjualan Barang Milik Negara melalui Lelang merupakan bagian dari dasar hukum terkait lelang di Indonesia. Melalui dasar hukum lelang tersebut, maka sangat diharapkan segala praktik lelang di Indonesia bersifat transparan, sesuai dengan norma-norma keadilan serta keterbukaan sesuai hukum yang berlaku.

Info Lelang BRI: Temukan Aset Impian dengan Harga Terbaik!

Info Lelang BRI, merupakan platform resmi dari Bank BRI yang menyediakan akses mudah bagi kamu untuk mengikuti lelang berbagai jenis aset, seperti rumah, kendaraan, tanah, dan barang lainnya.

Terdapat banyak keuntungan menggunakan layanan Lelang BRI, yaitu:

1. Harga Terjangkau

Dapatskan aset dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran.

2. Proses Transparan

Semua informasi aset dan proses lelang dijelaskan secara transparan.

3. Aset Berkualitas

BRI hanya melelang aset yang memiliki legalitas yang sah.

4. Pilihan Beragam

Temukan berbagai jenis aset yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

5. Mudah dan Aman

Proses lelang mudah dan aman melalui platform Info Lelang BRI.

Cara Menemukan Aset Lelang BRI

- Kunjungi situs web Info Lelang BRI di infolelang.bri.co.id

- Gunakan fitur pencarian, maka kamu dapat mencari aset berdasarkan lokasi, jenis aset, kata kunci, dan rentang harga.

- Lihat detail aset dan pelajari informasi lengkap tentang aset yang kamu minati, seperti foto, deskripsi, kondisi, dan nilai limit.

- Hubungi petugas lelang jika kamu tertarik dengan aset tertentu, hubungi petugas lelang untuk menjadwalkan visitasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

- Daftar lelang yang sebelum memilih barang dan menyetorkan uang jaminan.

- Ikuti lelang dengan tertib secara langsung di lokasi lelang atau melalui online di website infolelang,bri.co

Itulah tadi penjelasan terkait sejarah singkat lelang di Indonesia, sistem lelang, dan dasar hukum yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!



Posting Komentar

0 Komentar